HitsNasional, Para pegawai atau karyawan saat ini sedang dipusingkan untuk melaporkan pajak SPT tahunan. Namun tidak perlu khawatir karena baru-baru ini ditjen pajak telah merilis sebuah video tata cara serta dokumen yang harus disiap #kawanpajak melaporkan SPT Tahunan orang pribadi karyawan menggunakan e-filling.
Apa saja yang harus disiapkan?
Berdasarkan video yang dirilis lewat akun twitter @pajakpariaman sedikitnya ada 5 dokumen yang harus disiapkan.
Pertama kita harus menyiapkan NPWP, lalu kedua pelapor harus menyiapkan bukti potongan, kemudian melanjutkan website pajak.go.id.
tahap berikutnya menyiapkan daftar harta/utang, dan terakhir menyiapkan smartphone atau laptop.
Bagi #KawanPajak yang berstatus karyawan dan mau lapor SPT Tahunan, siapkan syarat dan dokumen untuk lapor ya. Pastikan semuanya sudah lengkap.
Jika sudah lengkap, bisa segera lapor dengan e-Filing. pic.twitter.com/1Srm6cr0N4
— #PajakKitaUntukKita (@pajakpariaman) March 7, 2022
