HomeIndeks

Kabar Gembira, Naik Pesawat, Kapal Laut dan Perjalanan Domestik Tak Pelru Antigen dan PCR Asal Sudah Divaksin

  • Bagikan
Menko Marvers

JAKARTA – Pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara tak perlu lagi melakukan tes Covid-19 antigen dan PCR asal telah menerima dosis vaksin Covid-19 lengkap.

Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Pembebasan tes antigen dan PCR ini berlaku untuk semua perjalanan darat, laut, maupun udara di Indonesia jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya.

Kebijakan tersebut, diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selanjutnya, Luhut menyatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton.

Tentunya, dengan syarat sudah vaksinasi booster dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

“Dengan kapasitas penonton, level 4 sebanyak 25 persen, Level 3 sebanyak 50 persen, Level 2 sebanyak 75, dan Level 4 sebanyak 100 persen,” imbuh Luhut.

Dalam keterangan pers, Luhut juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.

Mengingat, kasus Covid-19 mengalami penurunan di sejumlah wilayah.

“Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk Level 2 meningkat cukup signifikan.”

“Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” ucap Lihut.

Mengenai detail perpanjangan PPKM, lanjut Luhut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dirilis hari ini.

“Terkait detail informasi akan tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini, Senin (7/3/2022),” jelasnya.(*)

  • Bagikan