HitsPangkalpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Pangkalpinang. (7/3/2022).
Lewat akun resmi twitter milik lembaga anti rasuah, yakni @KPK_RI pertemuan ini dilaksanakan di kantor BPKP Perwakilan Bangka Belitung.
KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan publik & supervisi kepada aparat penegak hukum. Bertujuan agar pemanfaatan anggaran menjadi efektif & efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan & pelayanan publik.
KPK telah membangun sistem monitoring guna mengawal upaya pencegahan korupsi di daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola bersama antara KPK, BPKP & Kementerian Dalam Negeri.
MCP merangkum 8 area perbaikan tata kelola pemda meliputi: Perencanaan & Penganggaran APBD, PBJ, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, serta Tata Kelola Keuangan Desa.
