Polisi Tangkap 2 Pelaku Utama Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur di Bangka

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.
IlHitsBangka, Dua pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Riding Panjang, Merawang, Kabupaten Bangka, telah diamankan Satreskrim Polres Bangka.
Kedua pelaku merupakan ayah tiri dan paman tiri korban, dengan identitas Muntori (50) dan Budiman (29).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi sudah dilakukan sejak juli 2020 silam kemudian terbongkar pada januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Sukma Ningrum membenarkan jika pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka.
Saat ini penyidik sedang medalami motif kedua pelaku.
“Besok kita akan rilis hasil penyidikan. Tentu semua barang bukti sudah kita amankan termasuk hasil visum,” katanya.
Ayu menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terhindar dari hal-hal negatif.
“Kami imbau kepada orang tua untuk tidak melepas pergaulan anak begitu saja. Harus selalu di awasi perkembangan anak. Jangan sampai hal-hal seperti ini menimpa anak-anak,” tukasnya.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *