53 Satwa Liar Dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sorong

  • Bagikan
Satwa liar yang akan dilepasliarkan di TWA Sorong. (FB KLHK)

Hits, Nasional– Sebanyak 53 (lima puluh tiga) ekor satwa liar, terdiri dari Burung Merpati Hutan (Ducula sp), Mino Muka Kuning (Mino dumontii), Walik (Ptilinopus sp). Dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada Selasa (14/9).

Dikutip dari laman resmi Facebook KLHK, Satwa liar tersebut merupakan satwa sitaan hasil kegiatan Patroli Rutin Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat bersama Petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut, di Pelabuhan Kota Sorong. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar di kapal KM Gunung Dempo pada Senin, 13 September 2021. Satwa sitaan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, seluruh satwa tersebut layak untuk dilepasliarkan.

Dipilihnya TWA Sorong sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan pada kawasan tersebut terdapat pakan yang cukup dan merupakan habitat asli satwa-satwa yang dilepasliarkan. Kegiatan pelepasliaran ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, PASMAR 3, Polsek KP3 Laut Sorong.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mewakili Direktur Jendral KSDAE menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan akan meningkatkan kerja sama kepada semua pihak untuk menjaga kelestarian satwa di Papua Barat. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga dan melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di Provinsi Papua Barat dengan tidak melakukan penangkapan, menjual, dan mengedarkan satwa-satwa endemik Papua Barat keluar Provinsi Papua Barat serta memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi Mulyanto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *