700
700

Pelaku Perjalanan ke Babel Diberikan Kelonggaran, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Sekertaris Satgas COVID-19 Babel, Mikron Antariksa.

Hits,Pangkalpinang– Gubernur Babel terbitkan surat edaran nomor 550/0617/Dishub tentang pengendalian transportasi bagi perjalanan domestik di wilayah PPKM COVID-19 Bangka Belitung.  Ada 12 poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 550/0617/Dishub tersebut.

SE Gubernur Babel tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2021. Yang mana secara provinsi turun dari status PPKM Level 4 menjadi Level 3.

“Pak Gub membuat kelonggaran-kelonggaran (pendatang-red) untuk masuk ke wilayah ke Bangka Belitung dan perjalanan di Bangka Belitung,” jelas Sekretaris Satgas COVID-19 Babel, Mikron Antariksa.

Lebih lanjut dijelaskan Mikron dalam SE tersebut pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara masuk dan keluar wilayah Bangka Belitung yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen (H-1).

“Namun yang baru satu kali suntik vaksin, menunjukkan hasil negatif PCR (H-2),” imbuh  Mikron.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan ke luar Bangka Belitung, Mikron mengatakan jika masih mengikuti aturan yang ada di wilayah tersebut.

“Misalnya Jakarta masih menerapkan PCR, jadi ke Jakarta kita masih haruskan menunjukkan hasil negatif PCR. Karena Jakarta masih belum ada aturan yang dikeluarkan dari pemerintah setempat. Tergantung daerah penerimanya apakah sudah ada atau belum aturan yang diterapkan,” terangnya.

Menurut Mikron dengan adanya pelonggaran ini salah upaya untuk meningkatkan perekonomian di wilayah Babel.

“Karena kita daerah kepulauan jadi orang bisa datang ke sini tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tukasnya.

 

 

Penulis: Amik

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *