HomeIndeks

Bagaimana Jika Peserta CASN 2021 Dinyatakan Positif COVID-19, Ini Penjelasannya

  • Bagikan
Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal.

Hits,Pangkalpinang- Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) no 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 terkait penyampaian jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.

Adapun total peserta CASN 2021 yang lolos seleksi administrasi sebanyak 5.961 orang.

Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal mengatakan pada saat pelaksanaan tes SKD, akan dilaksanakan secara tatap muka. Untuk itu dalam BKN tersebut menjelaskan persyaratan yang wajib dilakukan para peserta CASN 2021 untuk mengikuti SKD.

Dijelaskan Fahrizal, peserta wajib menyampaikan surat deklarasi sehat. Kemudian, peserta juga wajib menunjukan hasil PCR berlaku 2×24 jam atau swab antigen 1x 24 jam non reaktif atau negatif.

“Iya salah satu saja swab PCR atau antigen sesuai instruksi dari BKN,” imbuh Fahrizal.

Selain itu juga peserta wajib menggunakan masker dengan ketentuan sebanyak tiga lapis.

Disinggung bagaimana jika dalam tes swab PCR atau Antigen ada peserta tes SKD dinyatakan reaktif, Fahrizal menuturkan untuk peserta SKD yang hasil PCR atau swab Antigen dinyatakan positif, maka peserta harus menyampaikan hasil nya ke panitia melalui via Call Center maupun help desk disertai data dukung. Penyampaian nya sendiri tidak boleh lewat dari jadwal tes penyampaian peserta yang positif, maka akan diusulkan reschedule ke pansel pusat.

“Kalau peserta positif yang berdampak tidak bisa ikut SKD sesuai jadwal maka saat itu juga harus menyampaikan ke panitia via call centre maupun help desk disertai data dukung. Maka akan diusulkan reschedule ke pansel pusat,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan ini sendiri akan dilakukan di UPT BKN pangkalpinang selama minimal 18 hingga 24 hari.

  • Bagikan