‎‎1300

BNNP Babel Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi 

  • Bagikan
Kepala BNNP Babel, Brigjend Pol M.Z Muttaqiem saat gelar konferensi pers ungka kasus narkoba.

HitsPangkalpinang, Dua wanita dan seorang pria di Bangka Tengah harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel), lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ketiga nya ditangkap saat sedang bertransaksi di salah satu hotel di Pangkalpinang. Tim berhasil mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu.

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan, tiga orang tersebut masih satu jaringan dengan perannya masing-masing. Barang haram tersebut, dibawa tersangka Achir Rizal (36) dari daerah asalnya Provinsi Riau.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkoba jenis sabu seberat 209 gram,” kata Muttaqien, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, tersangka membawa narkoba yang ditaksir bernilai Rp1 miliar tersebut, melalui jalur laut. Tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat, tersangka kemudian menyewa kendaraan untuk tiba di Pangkalpinang. 

Ketiga pelaku penyalahguna Narkoba yang ditangkap BNNP Babel.

 

Setibanya di Pangkalpinang, tersangka menginap di hotel menunggu kurir lainnya mengambil obat setan tersebut. Dua orang wanita masing-masing Ayeng warga Desa Celuak, Bangka Tengah dan Pitdaria warga Desa Kurau, Bangka Tengah, kemudian datang untuk mengambil pil ekstasi dan sabu untuk diedarkan. 

Apesnya, saat dua wanita muda itu datang ke kamar hotel, tim pemberantasan narkoba dari BNNP sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka Achir Rizal dan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak.

“Tersangka mengakui mendapat upah Rp10 juta jika narkoba ini sampai ke tangan pemesan. Namun baru diterima Rp2 juta,” ujar Kepala BNNP Babel.

Usai diamankan, tiga orang tersangka dibawa ke BNNP Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Tiga orang tersangka itu, diamankan Tim Pemberantasan Narkoba BNNP Babel, pada 28 Oktober 2021 lalu. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke septic tank, yang disaksikan langsung oleh para tersangka, pada Kamis (23/12/2021).

“Narkoba ini rencananya akan dipergunakan untuk perayaan malam akhir tahun. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya,” ucapnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *