Dua Pengedar Upal Diamankan Polres Bangka

  • Bagikan

BabelHits.com. Bangka – Pengedar uang palsu (Upal) berhasil diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangka, usai menerima laporan masyarakat di Kepolisian Sektor (Polsek) Merawang – LP/B/6/VIII/2023/ SPKT/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 30 Agustus 2023 lalu.

Dua pelaku yakni Rg (29) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdomisili di Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dan Ako (35) warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota dan berhasil diamankan Rg,” kata Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria, Minggu, 10 September 2023.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diamankanlah Ako ini. Sebenarnya ada tiga pelaku, satu berhasil melarikan diri,” paparnya.

Kasat Reskrim melanjutkan dari kedua pelaku diamankan barang bukti 968 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga rupiah palsu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu sisa hasil kembalian uang palsu, satu lembar uang pecahan Rp20 ribu sisa hasil kembalian uang palsu dan satu lembar uang pecahan Rp5000 sisa hasil kembalian uang palsu.

“Pelaku diancam Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologis Ungkap Kasus

Terungkapnya kasus peredaran upal ini berawal pada Rabu, 30 Agustus 2023 seorang laki-laki yang tidak dikenal berbelanja di toko milik Hodijah di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Mendapat informasi tersebut Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka dipimpin langsung Ipda Mario bergerak menuju ke tempat kejadian perkara untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kemudian tim berhasil mengamankan Rg di Desa Balunijuk berikut uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 53 lembar diduga rupiah palsu, yang tersimpan didalam tas pinggang warna coklat.

Dari hasil introgasi singkat, Rg mengaku mendapatkan upal dari Ji alias Uj, dengan cara membeli dua kali, pertama sebanyak 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan harga sebesar Rp500 ribu. Kemudian pelaku membeli lagi sebanyak 70 lembar pecahan Rp100 ribu dengan nilai sebesar Rp2 juta.

Pelaku pun menggunakan uang palsu tersebut dengan berbelanja di toko-toko di Kabupaten Bangka.

Kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan tempat tinggal/ kontrakan Ji yang berada di Anugerah Jaya Kota Pangkalpinang, namun Ji terlebih dulu melarikan diri.

Tidak lama kemudian, tim kembali menerima informasi ada satu orang laki-laki mencurigakan yang sedang berada di dalam tempat tinggal Ji, mendapatkan identitas dan keberadaan laki-laki yang dicurigai sedang berada di Perumnas Kace Timur dan berhasil mengamankan Ako berikut sebanyak 916 lembar uang palsu yang terlebih dulu dibuang pelaku dipingiran Sungai Kace Timur.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *