BRiNST : Pemerintah Perlu Evaluasi RKAB, Korupsi Pertambangan di Sulawesi Tenggara jadi Rujukan Hukum

  • Bagikan

BabelHits.com. Pangkalpinang – Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja Belanja (RKAB) perusahaan smelter di Indonesia.

Disampaikan oleh Direktur Babel Resources Institue (BRiNST) Teddy Marbinanda , ekspor timah Indonesia pada tahun 2022 mencapai 74.408 metrik ton dengan rincian 19.825 MT (PT Timah) dan 54.255 MT (private smleter)

“Ekspor timah yang jor-joran menjadi sorotan apalagi saat praktik pertambangan timah secara ilegal dan jual beli timah di kalangan kolektor atau pengepul timah ilegal masih terjadi di Bangka Belitung,”ujar Teddy Marbinanda saat menggelar konfrensi pers, Selasa 5 September 2023 di Temu Kopi, Pangkalpinang.

Dalam catatan BRiNST, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) pada tahun 2022 lalu, menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri

“Seiring adanya potensi kerugian negara Rp 2,5 T dari pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah Tbk (TINS) temuan yang didapati BPKP ini seharusnya dicermati oleh pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum,” lanjut Teddy Marbinanda.

BRiNST melihat pada semester 1 tahun 2023 jumlah ekspor tidak akan banyak berbeda pada tahun-tahun sebelumnya , berdasarkan data hingga Juni 2023 yang diolah dari Kemetrian Perdagangan , ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT.

“Sebagian besar ekspor tersebut dari smelter swasta, pada semester 1 tahun 2023 PT Timah Tbk selaku pemilik konsensi terbesar di Indonesia mengekspor 8.307 MT Timah, sedangkan smleter swasta mengekspor 23.570 MT,” beber Teddy Marbinanda.

Berdasarkan riset dan observasi lapangan yang dilakukan oleh BRiNST, RKAB yang dikeluarkan perlu dilakukan evaluasi dalam penerbitan RKAB.

“Tentunya penerbitan RKAB berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab dapat terwujud di Bangka Belitung,” tutup Teddy Marbinanda.

Selain itu, hasil riset pertimahan Indonesia semester 1 tahun 2023 ini, BRiNST menyimpulkan:

1. Harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

2. Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia. Kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah izin usaha yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Tenggara karena penyederhanaan aspek penilaian RKAB , menjadi rujukan hukum atas kebijakan tersebut.

3. PT Timah Tbk perlu melakukan upaya pembenahan internal untuk selektif mengeluarkan kerjasama kemitraan dan mengawasi secara ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka. Hal ini untuk meminimalisir kebocoran biji timah ke pihak lain. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *