Pj Gubernur Babel Diadukan ke Polda Bangka Belitung Karena Buat Gaduh dan Pembohongan Publik

  • Bagikan

BabelHits.com – Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (PUNCAK TERTINGGI) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan laporan pengaduan, pada Jumat, 4 Agustus 2023 siang.

Ketua Umum PUNCAK TERTINGGI Marshal Imar Pratama kepada awak media usai memberikan laporan pengaduan mengatakan, pihaknya menyampaikan Pengaduan Dugaan Kegaduhan Ditengah Masyarakat dan Berita Bohong (Pembohongan Publik), terkait adanya Maling Besar di Babel yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu.

Lanjutnya dalam hal ini, pihaknya memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak bersalah”.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas hal itu, karena sangat mencederai hati masyarakat Babel atas tuduhan tersebut,” kata Marshal didepan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

Menurut pihaknya, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian KUHP Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar bingar atau berisik.

Maka dari itu, diakui Marshal, terkait hal itu agar Polda Babel segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal ini, dan melakukan investigasi secara tuntas tanpa tebang pilih bagi para oknum pejabat pemerintah yang terkait pada pengaduan tersebut, dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Polda Babel juga harus membentuk tim pencari fakta, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.

Menerapkan hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan, dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Lalu segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dalam hal ini adalah Pj Gubernur Babel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *