Lewat Aplikasi SINAR, Perpanjangan SIM Tidak Perlu Uji Praktik

  • Bagikan
Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia saat tunjukkan aplikasi SINAR.

Hits, Pangkalpinang– Masyarakat saat ini sudah bisa memperpanjang masa berlaku SIM baik A dan C lewat aplikasi digitalisasi kakorlantas Polri yang diberi nama Aplikasi SINAR. Satlantas Polres Pangkalpinang mulai menerapkan Aplikasi SINAR, sejak hari ini Rabu (22/9/2021).

Adanya Aplikasi SINAR ini masyarakat tidak perlu repot-repot untuk datang ke Satpas Lantas Polres Pangkalpinang.

Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia saat dikonfirmasi mengatakan saat ini aplikasi Sinar melayani perpanjangan SIM sehingga tidak perlu melaksanakan ujian praktek, namun mengikuti tes psikologi dan kesehatan saja melalui E psi dan E rikkes.

“Masyarakat hanya perlu ikuti tes psikologi dan kesehatan saja melalui E psi dan E rikkes. Untuk E-rikkes sendiri cek kesehatannya langsung dengan dokter yang sudah dipilih dari aplikasi,” kata Ipda Rizka Siti Amalia.

Aplikasi SINAR saat ini hanya melayani perpanjangan SIM saja, sementara untuk SIM yang telah mati masyarakat harus membuat SIM baru.

“Untuk Sim yang sudah melewati 1 hari dari masa berlaku sim tersebut maka harus membuat SIM baru secara offline karena harus mengikuti ujian Teori dan praktek,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *