Tangis Haru Pelaku Penggelapan Motor Rental, Dinyatakan Bebas Usai Dilakukan Restorative Justice

  • Bagikan
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang kembali melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restorative dalam menyelesaikan kasus pidana penggelapan motor rental. Kali ini RJ dilakukan kepada Deni Saputra alias Boden (33) yang saat dilakukan RJ bisa bernafas lega, lantaran kasus penggelapan telah dinyatakan selesai. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang kembali melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restorative dalam menyelesaikan kasus pidana penggelapan motor rental.

Kali ini RJ dilakukan kepada Deni Saputra alias Boden (33) yang saat dilakukan RJ bisa bernafas lega, lantaran kasus penggelapan telah dinyatakan selesai.

Warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui ini terlihat meneteskan air mata saat dinyatakan bebas pada Rabu (2/11/2022) usai menjalani penahanan sekitar sepekan di Polres Pangkalpinang.

Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, RJ atau Keadilan Restorative yang diberikan kepada tersangka sudah ditempuh dengan sejumlah pertimbangan termasuk korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

Pertimbangan lainnya penerapan RJ sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana diatur dalam PERPOL No. 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

“Setelah syarat terpenuhi, penyidik/Penyidik pembantu melakukan koordinasi dengan Seksi Propam, Seksi Pengawasan dan Seksi Hukum Polres Pangkalpinang terkait pelaksanaan gelar perkara penghentian Penyidikan,” terang Adi Putra Kamis (3/11/2022).

Ditambahkan Adi Putra ada tiga dasar yang membuat penyidik menghentian penyidikan yakni adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor, adanya kesepakatan ganti rugi dari terlapor kepada pelapor dan adanya surat permohonan pencabutan laporan dari pelapor atau korban.

Kasus ini bermula saat pelaku merental motor milik korban pada 20 September 2022 sekira Pukul 17.53 WIB lalu. Kemudian motor yang direntalkan tersebut dipinjamkan oleh tersangka kepada temannya Ari.

Namun, motor tersebut kemudian hendak digadaikan Ari lantaran membutuhkan uang. Selanjutnya, atas izin tersangka, motor tersebut digadaikan kepada kenalan tersangka, yang mana tersangka ikut mengarahkan dan mengantar menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,8 juta dan akan diunaskan biaya gadai sebesar Rp2,1 juta.

“Hasil gadai, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp50.000 dari penerima gadai. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta,” tutup Adi Putra. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *