‎‎1300

Awal Mula Pengungkapkan Ratusan Juta Uang Palsu di Pangkalpinang, Lembaran Rp 100 Ribu Ditolak ATM Setor Tunai

  • Bagikan
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu serta beberapa pecahan mata uang asing. Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra dan Katim Buser Naga Aipda Rudi Kiai dan perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung, Selasa (18/10/2022). (Foto: Untung Novrianto)

BABELHITS.COM ,PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu serta beberapa pecahan mata uang asing.

Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra dan Katim Buser Naga Aipda Rudi Kiai dan perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung, Selasa (18/10/2022).

Selain barang bukti ,juga ditampilkan para tersangka diantaranya ayah dan anak Agus Wijono (56) dan Racheld (19) warga Pangkalpinang dan Dedi Palandi (55) mantan dosen warga Kali Abang, Bekasi Utara.

Peristiwa peredaran uang palsu ini berawal dari laporan Polisi pada 10 Oktober 2022 lalu dan 17 Oktober di sebuah konter kawasan Air Itam.

“Selain dilaporkan di Pangkalpinang juga ada laporan di wilayah hukum Polres Bangka, berawal pelaku datang ke konter R Cell di Air Itam untuk transfer via BRI link ke rekening pelaku dengan memberi uang senilai RP1,5 juta saat dilakukan di mesin stor tunai uang tersebut ditolak lantaran palsu ,”terang Kapolres

Dari laporan tersebut,Kasat Reskrim AKP Adi Putra bersama anggota serta koordinasi dengan Polsek Sungsang dan akhirnya diamankan dua pelaku bernama Agus Wijono (56) dan Racheld (19) saat hendak merapat di Pelabuhan Tanjung Api-Api pada Selasa (11/10/2022)

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan pengembangan di wilayah ,dikediaman Agus Wijono di Bintara Bekasi Barat ditemukan uang palsu dengan nilai uang palsu sejumlah Rp 38.850.000 dengan rincian upal pecahan Rp 100 ribu 388 lembar dan satu lembar uang palsu Rp 50 ribu ,”kata Kapolres.

Usai dilakukan interogasi lebih mendalam , diketahui uang tersebut didapat dari pelaku Agus Wijono dari seseorang bernama Dedi Palandi (55) yang belakangan diketahui mantan dosen.

“Tim selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polsek Bekasi Utara untuk lakukan pengejaran, alhamdulilah pelaku Dedi Palandi berhasil diamankan di kediamannya di Kaliabang Tengah ,Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan barang bukti lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan pecahan uang Rp. 50 ribu serta beberapa lembar uang asing dari berbagai negara yang diduga palsu,” lanjut Kapolres.

Selanjutnya dari keterangan Dedi Palandi uang palsu tersebut di dapat dari seseorang yang bernama dari Pak Haji Karawang yang tidak diketahui identitasnya

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *