Pria dan Wanita Ini Hanya Jual Sabu ke Penambang Timah, Ditangkap Tim Hiu Macan Ditpolairud Polda Babel

  • Bagikan
Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan Dermaga Nelayan Batu Dinding Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan Dermaga Nelayan Batu Dinding Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung Kompol Indra Feri Dalimunthe mengatakan dua orang yang ditangkap bernama Asep dan Susan warga Belinyu di tempat yang berbeda.

“Penangkapan dilakukan oleh personel Tim Hiu Macan Ditpolairud. Total ada 62 pipet berwarna hijau yang diduga berisi sabu yang diamankan dari kedua tersangka,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Indra menuturkan penangkapan Asep dan bermula dari adanya laporan bahwa sering terjadi transaksi narkoba untuk keperluan para pekerja Tambang Inkonvensional (TI) di Batu Dinding pada Senin, 3 Oktober 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan melihat tersangka Asep dengan sepeda motor ke dermaga nelayan. Tidak lama berselang muncul seorang pria berinisial R menemui Asep,” ujar dia.

Anggota Ditpolairud, kata Indra, langsung melakukan penggerebekan dengan disaksikan dua orang warga berinisial DS dan S yang kebetulan sedang berada di Tempat Kejadian Perkara.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket pipet warna hijau yang diduga sabu dari tangan Asep. R berencana memberi sabu tersebut dari Asep,” ujar dia.

Usai dilakukan interogasi, Indra menyebutkan dari pengakuan tersangka Asep bahwa narkoba yang didapatnya tersebut berasal dari seorang ibu rumah tangga bernama Susan yang tinggal di Jalan Melati Belinyu.

“Anggota kemudian menuju ke kontrakan Susan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket pipet warna hijau yang berisi narkoba. Menurut pengakuan Susan, sabu tersebut dia dapat dari Yandi seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sustik Lintas Timur,” ujar dia.

Menurut Indra, keduanya kemudian digelandang ke Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan langsung ditahan.

“Selain paket narkoba, kita mengamankan barang bukti satu unit Motor SCOPY warna Putih, satu unit Hp OPPO warna Hitam milik Susan, satu unit HP VIVO warna biru ungu milik Asep, satu unit Hp Nokia kecil warna hitam, satu buah tas dompet warna hitam, satu buah alat isap kaca, 3 batang pipet warna merah, putih dan hitam, kantong asoi warna putih dan tumpukan bungkus minuman saset, satu buah tas selempang warna coklat dan satu buah korek tokai warna biru,” ujar dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *