Jangan Main-main! Pertamina Ancam Setop Distribusi Jika SPBU Layani Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • Bagikan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mulai gerah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bangka Belitung. Meski tindakan tegas sudah beberapa kali dilakukan, namun belum memberikan efek jera para pelaku. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mulai gerah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bangka Belitung. Meski tindakan tegas sudah beberapa kali dilakukan, namun belum memberikan efek jera para pelaku.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya sudah menemukan berbagai macam modus penyalahgunaan BBM subsidi.

“Paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan, pembelian dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri,” ujar Nikho kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Nikho menuturkan Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM selama 30 hari yang akan berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan,” ujar dia.

Menurut Nikho, Pertamina mendukung penuh langkah Polda Bangka Belitung dalam mengungkap oknum penimbun BBM Subsidi jenis Bio Solar. Salah satunya adalah terungkapnya kasus penimbunan satu ton BBM bio solar disalah satu rumah warga di sekitar SPBU Kampak.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak,” ujar dia.

Nikho menambahkan tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” ujar dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *