Ditpolairud Polda Babel Amankan Penambang di Kawasan Hutan Konservasi Desa Penagan

  • Bagikan
Tim Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/2022) kemarin. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG — Tim Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Dari penertiban tersebut, tim Direktorat Polairud Polda Babel, yang dipimpin Subdit Gakkum, Kanit Opsnal Iptu Asmadi berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penambang.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan tiga pelaku diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27th) warga Desa Penagan, Wa (51th) dan Sa (61th) warga Pangkalpinang.

“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,” kata Maladi. Kamis (25/8/2022).

Maladi mengungkapkan terbongkarnya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, berawal pengaduan masyarakat.

Kemudian tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

Selain mengamankan alat serta para pekerja tambang, tim juga berhasil mengamankan pasir timah seberat 1 ton.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,” ungkap Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,” tukasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *