‎‎1300

Bang Jago Oknum Wartawan dan ASN Ditangkap Polisi Gegara Bekingi Ponton Tambang Inkonvensional di Pangkalpinang

  • Bagikan
Polisi mengamankan ponton tambang inkonvensional bersamaan dengan pengamanan seorang oknum wartawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga membekingi aktivitas tambang tersebut. Oknum wartawan yang berinisial HE alias Bang Jago (42) serta AR (43) diamankan saat Polres Pangkalpinang melakukan razia di TI jenis ponton di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (26/7/2022). (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM,PANGKALPINANG – Oknum wartawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Oknum wartawan yang berinisial HE alias Bang Jago (42) serta AR (43) diamankan saat Polres Pangkalpinang melakukan razia di TI jenis ponton di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (26/7/2022).

Informasi yang berhasil dihimpun , HE alias Bang Jago dan oknum ASN ini bertugas melakukan koordinasi terhadap oknum wartawan ataupun LSM yang mendatangi lokasi tambang tersebut.

Selain mengamankan wartawan dan oknum ASN pada saat bersamaan pihak kepolisian juga mengamankan pemilik ponton berinisal AK (42) dan pekerja tambang (DA)

“Sudah sering kami berikan himbauan agar segera aktivitas ini dihentikan, yang nantinya aktivitas ini akan berujung penegakan hukum seperti saat ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.

Ditegaskan Adi Putra di Kota Pangkalpinang dilarang keras dan tidak ada pertambangan, bila ada pertambangan maka sudah dipastikan ilegal itu ilegal.

“Sudah pasti dilakukan tindakan tegas penertiban dan langkah terakhir dilakukan penegakan hukum, bila ada oknum yang membackingi, kami tidak peduli akan kami lakukan tindakan tegas,” tegas Adi Putra.

Sebelumnya, Polres Pangkalpinang kerap mengingatkan agar pertambangan dihetikan dan tidak melakukan aktivas tambang ilegal yang nantinya berujung dilakukan penegakan hukum.

“Forkominda Provinsi Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang sudah sepakat kalau tambang ilegal wajib ditertibkan untuk ditata pertambangan yang sesuai peraturan dan lebih baik,” tutup Adi Putra. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *