Gasak Perairan Karang Suji Bangka Selatan Pakai Trawl, Tujuh Nelayan Asal Lampung Ditangkap

  • Bagikan
20220606_Terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl. (ist)
Terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl diamankan polisi. (ist)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim gabungan Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) dan anggota kapal patroli KP Perkakak-3017 Mabes Polri berhasil mengamankan terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl. Penangkapan dilakukan di Perairan Karang Suji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Babel.

Direktur Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tujuh unit kapal motor dalam giat operasi tersebut. Penangkapan dilakukan di Perairan Karang Suji tepatnya di titik koordinat 03⁰ 29′ 743″D – 106⁰ 28′ 766″ E.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal nelayan tersebut kedapatan menangkap ikan menggunakan alat tangkap jenis trawl yang diduga menganggu dan merusak sumber daya perikanan,” kata Kombes Pol Donny Adityawarman, Senin (6/6/2022).

Barang bukti kapal tersebut, kata dia, terdiri atas KM Bintang Timur, KM Akbar Nurhakim 01, KM Fara 02, KM Mekar Jaya, KM Hasil Tenaga 87 GT 13, KM Ernawati dan KM Sipatua.

“Sedangkan terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial HE, SL, YU, PA, HW, HA dan AM. Semuanya merupakan warga Lampung Timur,” ujarnya.

Donny menambahkan ketujuh nelayan tersebut terancam dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Para nelayan ini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *