Polsek Jebus Sita 65 Paket Sabu dari Tiga Orang di Parittiga

  • Bagikan

PARITTIGA, BABELHITS.COM — Unit Resintel Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita 65 paket sabu dengan berat bruto total 24,51 gram.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LH (44), warga Dusun Penganak, serta SM (22) dan FR (30), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Mereka diamankan pada Sabtu (17/10/2026) setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya kemudian memerintahkan Unit Resintel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan LH di Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan 17 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,12 gram.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah mes timah di Dusun Penganak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FR dan menemukan 39 paket sabu dengan berat bruto 19,41 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp 2,1 juta.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga mengamankan SM yang melintas di sekitar lokasi. Dari penggeledahan terhadap SM, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat bruto 1,98 gram.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke kediaman LH dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Jika dirinci, 17 paket dari LH, 39 paket dari FR, dan sembilan paket dari SM berjumlah 65 paket. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 24,51 gram.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Resintel Polsek Jebus.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Yos.

Sementara itu, Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya mengatakan penyelidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Jebus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *