Tempat Pengoplosan Gas Subsidi di Pemali Digerebek, Ratusan Tabung Diamankan Polisi

  • Bagikan

Babelhits.com, Bangka – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka bersama Polsek Pemali menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2025). Ratusan tabung gas diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dan Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 151 tabung kosong gas 3 kg, 20 tabung gas 12 kg telah berisi, 26 tabung gas 12 kg kosong, 6 tabung gas 12 kg dalam proses pengisian, alat pemindahan gas, serta 1 unit mobil. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 orang dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Sementara para pelaku mengaku sudah beroperasi selama 3 bulan ini,” kata AKP Mauldi Wasdapani.

AS (40), pemilik rumah oplosan gas tersebut mengaku membeli gas subsidi dari pangkalan seharga Rp25.000 per tabung isi 3 kg. Selanjutnya menggunakan cara manual isi gas di tabung 3 kg dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kg hingga terisi penuh. Setelah proses pemindahan selesai, kemudian tabung 12 kg disegel. Segel tersebut dibeli melalui online dengan harga Rp1000 per segel.

“Gas 12 kg tersebut kemudian kami jual ke toko-toko seharga Rp240.000 per tabung,” kata AS.

Dari keterangan pelaku pengoplosan tersebut biaya operasional mereka dalam mengisi 1 tabung gas 12 kg sebesar Rp100.000. Mereka mendapat keuntungan mencapai Rp140.000 per tabung gas 12 kg.

Selain itu juga penjualan gas subsidi dari agen ke pelaku seharga Rp25.000 per tabung jugo menyalahi aturan, sebab dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Demar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *