Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Balok Timah Ilegal Menuju Tangerang, 2 Orang Diamankan

  • Bagikan
Polda Babel menggagalkan penyelundupan ratusan balok timah di wilayah Pangkalpinang-Bangka. (ist)

Babelhits.com, Pangkalpinang – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan balok timah di wilayah Pangkalpinang-Bangka. Balok timah tersebut rencananya akan dikirimkan ke Tanggerang, Kamis (18/6/2026).

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang sopir inisial YG dan terduga pemilik balok timah inisial HA di dua lokasi berbeda.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji mengatakan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju ke Pelabuhan Pangkalbalam.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pikap warna putih yang membawa 6 keping balok timah di sekitaran Jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang,” kata Bim Rekoaji, Jumat (19/6/2026).

Setelah mengamankan sopir, kata dia, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa ke kediaman HA yang berada di Desa Pagarawan Kabupaten Bangka.

“Setelah mendapati keterangan YG, kami langsung menuju rumah HA. Di sana, kami juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan di garasi mobil dengan ditutupi terpal,” ungkapnya.

“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tanggerang, Banten menggunakan mobil truk yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” lanjutnya.

Perwira berpangkat melati dua Polri ini menuturkan kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polairud guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 231 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.743 kilogram atau 4,7 ton termasuk 2 unit mobil yang digunakan mengangkut barang dan sejumlah uang.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penyeludupan balok timah oleh Ditpolairud Polda Babel.

“Ya benar, kami sudah terima informasinya. Ada 2 tersangka termasuk ratusan balok timah sudah diamankan di Mako Polairud,” ucap Agus Sugiyarso.

Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam memberantas praktik penyelundupan yang dapat merugikan negara.

“Tentunya, ini adalah upaya Polda Babel salah satunya penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *