‎‎1300

Mencegah Luka Masa Depan, Pentingnya Memperkuat Peran Hakim dalam Kasus Dispensasi Pernikahan

  • Bagikan
Juwita Astuti, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum (Foto : Pribadi)
Juwita Astuti, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum (Foto : Pribadi)

Oleh : Juwita Astuti, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum

LONJAKAN permohonan izin menikah setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan menunjukkan bahwa sekedar menaikkan batas usia minimum tidaklah mencukupi.

Pengadilan sering berada dalam situasi sulit antara kepastian hukum dan kondisi sosial yang ada, seperti kehamilan di luar nikah atau kekhawatiran orang tua mengenai pergaulan bebas.

Padahal izin menikah seharusnya menjadi “jalan darurat” yang sangat terbatas, bukan prosedur formal yang mudah dilalui untuk melegalkan pernikahan di usia muda.

Pentingnya memperkuat peran hakim terletak pada kemampuannya untuk melakukan pemeriksaan substansial, bukan hanya pemeriksaan administratif.

Sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2019. Di dalam persidangan, hakim perlu berperan aktif seperti konselor hukum yang memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.

Ini berarti hakim harus mempertimbangkan masukan dari para profesional seperti psikolog atau pekerja sosial sebelum mengambil keputusan.

Penilaian menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian izin tidak malah menjebak anak dalam siklus kemiskinan baru dan menghadapi risiko kekerasan dalam rumah tangga.

Secara sosiologis, hakim memiliki peran untuk mendidik masyarakat melalui kebijakan hukum yang progresif.

Dengan menolak permohonan yang tidak mendesak, hakim menyampaikan pesan bahwa pernikahan bukan solusi tunggal untuk isu sosial atau moral.

Tindakan ini sangat penting untuk menghentikan normalisasi pernikahan anak yang selama ini dipandang sebagai jalan keluar instan, tetapi justru berpotensi merugikan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, penguatan peran hakim adalah langkah penting untuk menyelamatkan generasi mendatang.

Keputusan yang bijak dapat mencegah “luka masa depan” yang sistematis bagi anak-anak di Indonesia.

Komitmen pengadilan untuk memperketat pemberian izin menikah adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik tanpa terjebak dalam pernikahan dini. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *