Selundup 6,4 Ton Timah dari Bangka Barat ke Malaysia, Polres Babar Tangkap 5 Tersangka

  • Bagikan

BABELHITS.COM — Jajaran Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyelundupan pasir timah seberat 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar yang akan dikirim ke Malaysia.

Aksi ilegal tersebut terjadi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (26/2/2026) dini hari. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Hiu Barat Sat Polairud sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Enjel.

Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering seberat 6,4 ton diketahui telah lebih dahulu diberangkatkan menggunakan kapal cepat atau yang dikenal sebagai “kapal hantu” menuju Malaysia.

Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

“Saat kami melakukan upaya paksa penangkapan pelaku di TKP pinggir pantai, mereka sudah melansir barang ke kapal hantu di tengah laut.

Kapal tersebut sudah berjalan kurang lebih satu jam sebelum kami tiba di lokasi. Sehingga yang ada di TKP hanya beberapa pelaku, sarana angkut, dan sisa tailing yang tertinggal di kendaraan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha, di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

Tiga tersangka diamankan di lokasi kejadian, yakni IW (47) warga PAL 1 Muntok, AL (34) warga Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, serta HR (50) warga Air Samak, Kecamatan Mentok.

“Ketiga orang ini berhasil diamankan di TKP pantai perairan Enjel. Saat diamankan memang sudah tidak melakukan aktivitas, namun di lokasi masih tertinggal alat-alat yang diduga digunakan untuk kegiatan penyelundupan pasir timah,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni AM (50) warga Perumahan Graha Loka Pangkalpinang dan AH (35) warga Jalan Skip Pal 2, Mentok.

Kapolres menjelaskan, IW berperan sebagai sopir truk BN 8628 RR yang ditugaskan menjemput buruh pikul.

AL berperan sebagai buruh pikul sekaligus sopir perahu pancung pengangkut pasir timah dari pesisir ke tengah laut. Sementara HR bertugas membawa pasir timah dari gudang milik AH ke Pantai Enjel menggunakan truk BN 8655 RL.

Adapun AM berperan sebagai koordinator lapangan, pemesan kapal cepat, serta pemilik sebagian pasir timah. Sedangkan AH merupakan salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, sekaligus pemilik dua unit truk.

“Modus operandi para pelaku, pasir timah mentah diolah terlebih dahulu dengan cara dilobi dan digoreng di gudang milik AH. Setelah itu dimasukkan ke dalam kantong plastik, dibungkus karung, lalu dijahit sebelum dibawa ke Pantai Enjel,” terangnya.

Setibanya di pantai, pasir timah kemudian diturunkan dan dipindahkan menggunakan kapal pancung ke tengah laut, tempat kapal cepat yang telah dipesan AM menunggu untuk membawa barang tersebut ke Johor, Malaysia.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi penyelundupan telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada 15 Februari 2026, para pelaku berhasil menjual 4,8 ton pasir timah kering senilai Rp1,5 miliar ke Malaysia.

“Jadi kegiatan penyelundupan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,6 miliar,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *