Andri Yanto: PLTN Thorcon di Bangka Belitung Masih Tahap Lisensi Teknologi

  • Bagikan
Diskusi Publik PLTN. (ist)

Babelhits.com, Pangkalpinang — PT Thorcon Power Indonesia menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Bangka Belitung saat ini masih berada pada tahap lisensi teknologi, bukan pembangunan komersial. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi publik yang berkembang terkait proyek PLTN di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, Andri Yanto, dalam Diskusi Publik “Memahami Rencana PLTN di Bangka Belitung: Diskusi Data dan Fakta” yang digelar Fokus Babel bekerja sama dengan Kantor Berita Online di Aston Emidary Hotel Pangkalpinang, Sabtu (7/2/2026).

“Yang sedang kami lakukan saat ini adalah proses pelisensian teknologi, bukan membangun PLTN komersial. Fokus kami adalah membuktikan teknologi Thorcon 500 melalui demonstration plant sesuai standar BAPETEN dan IAEA,” kata Andri.

Ia menjelaskan, Thorcon merupakan pengembang teknologi PLTN berbasis Molten Salt Reactor (MSR) yang telah hadir di Indonesia sejak 2018 dan resmi berbadan hukum nasional pada 2021. Teknologi Thorcon 500 dirancang sebagai pembangkit modular berkapasitas total 500 megawatt, dengan dua unit reaktor masing-masing berdaya 250 MW.

Menurut Andri, kehadiran Thorcon di Indonesia tidak hanya bertujuan membangun pembangkit listrik, tetapi juga membuka peluang penguasaan teknologi nuklir nasional.

“Thorcon tidak sekadar datang untuk membangun, tetapi melisensikan dan mengembangkan teknologinya di Indonesia. Target akhirnya adalah mendukung terbentuknya industri nuklir nasional yang mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Thorcon diwajibkan menjalankan sejumlah kajian pendahuluan, mulai dari studi kelayakan tapak, studi keselamatan dan keamanan, studi interkoneksi jaringan listrik, hingga kajian penerimaan masyarakat. Seluruh proses lisensi tersebut direkomendasikan dilakukan di pulau tidak berpenghuni.

“Karena ini adalah aktivitas penelitian dan lisensi teknologi, maka lokasinya harus berada di pulau yang tidak berpenghuni dan jauh dari pemukiman. Dalam hal ini Pulau Gelasa di Bangka Tengah sedang dievaluasi kelayakannya bersama BAPETEN dan kementerian terkait,” jelas Andri.

Andri memaparkan, teknologi Molten Salt Reactor yang dikembangkan Thorcon memiliki sejumlah keunggulan keselamatan. Reaktor beroperasi pada tekanan rendah dan menggunakan bahan bakar cair bersuhu tinggi. Dalam kondisi darurat, bahan bakar dapat mengalir secara gravitasi ke tangki pembuangan sehingga reaksi fisi berhenti secara otomatis tanpa campur tangan operator.

“Keamanan menjadi fondasi utama teknologi kami. Sistem keselamatan pasif memastikan reaktor tetap aman bahkan jika terjadi kehilangan daya listrik sekalipun,” tegasnya.

Selain itu, Thorcon mengembangkan konsep pembangunan PLTN modular yang dibangun di galangan kapal. Metode ini memungkinkan waktu konstruksi menjadi jauh lebih singkat dan biaya lebih efisien dibandingkan pembangunan PLTN konvensional.

“Unit PLTN dibangun di galangan kapal, kemudian diangkut melalui laut ke lokasi pemasangan. Dengan metode ini, waktu konstruksi bisa 5 sampai 7 kali lebih cepat,” kata Andri.

Ia juga menegaskan, rencana pihaknya sejalan dengan kebijakan energi nasional. Dalam dokumen RUPTL, pemerintah menargetkan pembangunan PLTN pertama di wilayah Sumatera-Bangka pada 2032 dengan kapasitas 2×250 MW, serta menjadikan nuklir sebagai energi bersih pengganti batubara dalam jangka panjang.

“Apa yang kami lakukan saat ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. Nuklir diposisikan sebagai energi bersih untuk menopang kebutuhan listrik nasional dan mendukung transisi energi,” ujarnya.

Andri juga menekankan pentingnya diskusi publik berbasis data dan fakta agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai rencana PLTN di Bangka Belitung. Ia berharap keterbukaan informasi dapat mengurangi kesalahpahaman dan membangun dialog yang sehat antara pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses ini panjang, transparan, dan diawasi ketat. Tidak ada pembangunan yang dilakukan tanpa izin dan persetujuan regulator,” pungkasnya. (hr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *