Jubir KPK Cek Kabar ASN di Bangka Belitung Ngaku Terima Gratifikasi dari Kepala Daerah dan Sudah Lapor

  • Bagikan
20220519 ILUSTRASI Gratifikasi dan Korupsi
ILUSTRASI Gratifikasi dan Korupsi (Freepik)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri segera mengecek kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satu Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaporkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 juta.

Gratifikasi itu diberikan oleh pucuk pimpinan atau kepala daerah di Pemda tesebut.

“Saya cek dulu,” tulis Ali Fikri membalas upaya konfirmasi Babelhits.com, Kamis (19/5/2022) siang.

Diberitakan sebelumnya, Babelhits.com mendapat dokumen yang menyebut seorang ASN di satu pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan penerimaan gratifikasi dari kepala daerah.

Dokumen itu bertuliskan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dokumen yang diterima Babelhits.com tampak seperti dua surat yang saling berkaitan.

Surat pertama bertuliskan perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.

Surat itu ditujukan kepala seorang ASN yang melaporkan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, surat yang sama juga menyebut apreasiasi atas pelaporan dan mengimbau agar ASN tersebut menolak gratifikasi di masa yang akan datang.

Surat kedua menuliskan perihal yang sama.

Bedanya, ada tandatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan cap lembaga yang dipimpinnya.

Di atas tandatangan itu tertulis 14 Maret 2022. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *