‎‎1300

Objek Wisata Tahura Mangkol Telan Korban, LSM Gempa Babel Soroti Izin Pemanfaatkan Hutan untuk Kawasan Pariwisata

  • Bagikan
20220518_adit
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Provinsi Bangka Belitung, Aditia Pratama. (Ist)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tenggelamnya seorang bocah (7) di Taman Hutan Raya (Tahura) Mangkol Bangka Tengah pada Minggu (15/5/2022) lalu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Kegiatan usaha wisata di kawasan tersebut pun kian menjadi sorotan berbagai pihak.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Provinsi Bangka Belitung, Aditia Pratama mengatakan pemanfaatan hutan lindung baik sebagai area wisata membutuhkan izin dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Hal itu untuk mencegah terjadinya kerusakan dan penyalahgunaan lahan. Sebab, sering kali pengelola pariwisata membangun sembarangan hingga pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik,” kata Aditia Pratama, Rabu (18/5/2022).

Adit menjelaskan dalam memanfaatkan hutan untuk daerah kawasan pariwisata harus memiliki izin. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Apalagi kawasan ini masuk kawasan hutan lindung yang mana dalam aturannya wajib memiliki izin lingkungan,” ujarnya.

Dia menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 1 Angka 35 disebutkan bahwa izin lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra syarat.

“Sesuai dengan Pasal 109 tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 maka bagi usaha atau kegiatan yang tidak mengantongi izin (izin lingkungan) dipidana penjara paling singkat satu tahun paling lama tiga tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Apalagi ini masuk kawasan hutan lindung,” tuturnya.

Terlebih dari sisi keselamatannya pun harus diperhitungkan, seperti yang terjadi di kawasan pariwisata Air Terjun Desa Mangkol ini.

“Dari segi keselamatan pihak pengelola harus menyiapkan alat-alat pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan. Baik itu jatuh, ditimpa pohon dan lain sebagainya. Rata-rata tempat pariwisata kita tidak menyiapkan ini, sehingga bila terjadi kecelakaan akan berdampak pada pengunjung,” ucapnya.

Menurut dia hal ini penting ke depan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah. Baik itu di tingkat desa, kecamatan maupun di Dinas Pariwisata.

“Kita jangan hanya mempertimbangkan potensi di desa tanpa mempertimbangkan keselamatan pengunjung. Apalagi pengunjung diminta retribusi untuk menikmati pariwisata yang ada,” kata pria yang sedang menyelesaikan S2 Ilmu Lingkungannya ini.

Adit berharap ke depan pemerintah dan masyarakat lebih selektif dalam mengelola potensi yang ada di daerah, sehingga tidak merugikan pengguna jasa.

“Kalau sudah menelan korban kan susah. Siapa yang akan bertanggung jawab, siapa yang mau disalahkan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, terkait kejadian ini pihak pengelola harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.

“Terlebih sampai menelan korban jiwa,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *