Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pangkalpinang Terkuak, Pria Asal Desa Buyan Kelumbi Berhasil Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Gelapkan Roda 4 Milik IRT, Edi Ditangkap Buser Naga

Babelhits.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang tangkap satu pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda 4, Jumat lalu (11/10/2024).

 

Berdasarkan laporan polisi yang diterima tanggal 9 Oktober 2024, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan.

 

Dari keterangan korban, waktu kejadian tersebut adalah pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 15.20 WIB di Jl. Greenbabel Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

 

Pelapor seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Girimaya ini melaporkan Edi Astoni (33 tahun) warga Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

 

Diketahui pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 15.20 WIB yang mana pelaku menggelapkan 1 unit mobil Daihatsu tahun 2012 milik korban Warna Hitam Metalik NoPol: BN 1391 PY No Mesin: DL95744 No Rangka: MHKV1BB2JCK004866 a.n ISNA WATI yang terjadi di Jl. Green Babel Kelurahan Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

 

Pelaku merental mobil tersebut akan tetapi mobil tersebut di bawa lari dan tidak dikembalikan kepada korban.

 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 90.000.000.

 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP tanggal 09 Oktober 2024.

 

Setelah itu tim langsung ke Desa Kelumbi di mana diduga pelaku tinggal sesampai disana tim langsung mengamankan Edi Astoni sewaktu di intogerasi dirinya mengakui bahwa benar ada melakukan penggelapan 1 unit mobil milik korban tersebut.

 

Pelaku sengaja merental mobil tersebut setelah itu mobil tersebut langsung digadaikannya kepada Abbu di daerah Penganak Barat dengan harga sebesar Rp 10.000.000, yang mana selanjutnya uang hasil gadai tersebut digunakan Edi Astoni untuk membayar uang setoran mobil tersebut kepada korban, namun pada saat ditanyakan kepada korban bahwa pelaku tidak ada menyetorkan uang tersebut.

 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti dibantu oleh Opsnal Bangka Barat diarahkan untuk diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *