Tim Buser Naga Berhasil Ciduk Anggi Sang Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Mobil Bekas

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Lakukan Aksi Penggelapan, Anggi Diamankan Tim Buser Naga

Babelhits.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku penggelapan yang di lakukan oleh seorang wiraswasta di Pangkalpinang, Rabu (9/10/2024).

 

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPKT Polresta Pangkalpinang tanggal 4 Mei 2024 lalu.

 

Akhirnya kepolisian berhasil ungkap kasus Penggelapan yang terjadi di Jl. Abdullah Addari Kel. Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

 

Pelapor atas nama Hadris Tajudin seorang Wiraswasta warga Kelurahan Koba, Bangka Tengah ini melaporkan Anggi Anugerah Lesmana warga Kelurahan Sinar Bulan Pangkalpinang.

 

Pelaku yang diketahui Bernama Anggi yang dimintai oleh korban untuk menjual 1 (satu) unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol: BN 1306 TC atas nama Hadris Tajudin.

 

Kemudian Anggi memperkenalkan ke salah satu temannya atas nama Warid Az’ari yang bekerja di leasing SMS Finance untuk di jual, namun sampai dengan sekarang tidak ada kejelasan dari kedua orang tersebut dengan alasan sedang di proses sedangkan mobil dan BPKB telah diserahkan oleh korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.145.000.000,-(seratus empat puluh lima juta rupiah).

 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Polisi tanggal 4 Mei 2024.

 

Setelah itu tim langsung menuju ke daerah Selindung kota Pangkalpinang dan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama Anggi Anugerah Lesmana sewaktu di intogerasi dirinya mengakui bahwa ada melakukan tindak pidana penggelapan sesuai yang di laporkan.

 

Dari hasil interogasi diketahui bahwa awalnya korban meminta Anggi Anugerah Lesmana untuk menjual 1 (satu) unit Mobil Suzuki New SX$/4 Cross tahun 2018 No Pol: BN 1306 TC, No Rangka: MA3MYA12SJ0187970 dan No Mesin: M15AN1011855 milik korban, selanjutnya mobil tersebut dijual Anggi kepada Soleh dengan harga sebesar Rp. 122.000.000,-(seratus dua puluh dua juta rupiah).

 

Namun uang hasil penjualan mobil milik korban tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan pelaku untuk membayar utang, selain itu pelaku juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada bulan Maret sesuai dengan laporan polisi tanggal 19 Maret 2024.

 

Selanjutnya Anggi Anugerah Lesmana dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan:

  • 3 lembar rekening koran Bank BRI Nomor rekening 576501012088536 A/n. SOLEH ARYANTO
  • 4 lembar rekening koran Bank BRI Nomor rekening 006301001269564 A/n. SOLEH ARYANTO
  • 1 lembar surat keterangan lunas
  • 1 (satu) lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *