Rizki Terciduk Curi Uang Jutaan Rupiah di Warkop Ropang, Dibekuk Sewaktu Berada di Kosan

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Mencuri di Warkop Ropang, Rizki Diamankan Buser Naga

Babelhits.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang amankan Pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (24/09/2024).

 

Diketahui aksinya tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 04.30 WIB di JI. KH. Abdurahman Sidik Kelurahan Rawa Mangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

 

Pelaku pencurian adalah Rizki, warga Jalan Koba Desa Air Mesu ini diketahui pada hari Rabu tanggal 11 September 2034 sekira pukul 04.30 WIB, pelaku masuk ke dalam Warkop Ropang 2 di Jl. Abdurrahman Sidik Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkapinang yang mana pelaku langsung menuju kemeja kasir dan kemudian mengambil 1 (satu) buah toples yang berisi uang hasil penjualan dari Warkop Ropang 2.

 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan LP Tanggal 24 September 2024.

 

Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan pelapor yang mana diduga pelaku sedang berada di sebuah kosan yang berada di daerah Gabek kota Pangkalpinang untuk bisa diamankan dan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.

 

Setelah sampai Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Rizki yang mana dirinya merupakan mantan pegawai di Warkop Ropang 2 tersebut.

 

Setelah diinterogasi Rizki mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian.

 

Dijelaskannya bahwa awalnya pelaku sedang nongkrong di warkop ropang 2 tersebut, lalu pelaku melihat bahwa penjaga kasir sedang tidak berada di kasir yang mana pada saat itu kondisi sekitar dalam keadaan sepi, kemudian pelaku langsung menghampiri meja kasir dan mengambil 1 (satu) buah toples yang berisikan uang hasil penjualan warkop tersebut.

 

Setelah berhasil mengambil toples tersebut pelaku menghitung uang yang berada di dalam toples tersebut dan mendapatkan uang cash sebesar Rp500.000.

 

Pelaku juga mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali mengambil uang kasir ropang dengan cara yang sama:

 

1. Pada awal bulan september 2024 : uang cash Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)

2. 1 (satu) minggu setelah kejadian pertama : uang cash Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)

3. Pada tanggal 18 september 2024 : uang cash Rp1.700.000(satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

Kemudian pelaku mendapatkan uang hasil pencurian di kasir ropang 2 tersebut dengan total uang Rp2.800.000 yang kemudian uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *