‎‎1300

Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Babel, Ini Besaran Kerugiannya

  • Bagikan
Oknum ASN Dinkes Babel, Iwan Virigiawan saat mengenakan baju orange milik Kejati Babel.
Oknum ASN Dinkes Babel, Iwan Virigiawan saat mengenakan baju orange milik Kejati Babel.
HitsPangkalpinang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan dinas kesehatan Pemprov Babel, yakni Iwan Virgiawan alias IW (47). Senin (31/1/2022).
Penahan terhadap Iwan Virgiawan terkait perkara dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran oleh Bendahara Pengeluaran tehadap.Dana APBD Tahun 2021.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Daru Tri Sadono., SH.,MHum. Melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki membenarkan adanya penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Basuki menjelaskan tersangka Inisial IW pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provins Kepulauan Bangka Belitung, yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran oleh Bendahara Pengeluaran tehadapa Dana APBD Tahun 2021.
“Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai bendahara, adapun merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah),” ucapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *