HomeIndeks

Polres Belitung Amankan Sabu 5,55 Gram dan Ganja 42,05 Gram selama Oktober 2025 dari 4 Tersangka

  • Bagikan
Tribratanews.babel.polri.go.id/Gelar Konferensi Pers, Satresnarkoba Polres Belitung Amankan Sabu 5,55 Gram dan Ganja 42,05 Gram selama Oktober 2025 dari 4 Tersangka Gelar Konferensi Pers, Satresnarkoba Polres Belitung Amankan Sabu 5,55 Gram Dan Ganja 42,05 Gram Selama Oktober 2025 dari 4 Tersangka

Babelhits.com, Belitung Polres Belitung melalui Satresnarkoba menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Oktober.

 

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, Jumat (31/10/ 2025).

 

Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 4 orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Belitung.

 

Adapun Pengungkapan Kasus Pertama berhasil diungkap pada 14 Oktober 2025, dengan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial (S) dan (R) di wilayah Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan digital, dan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,98 gram.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kemudian Kasus yang Kedua pada 23 Oktober 2025, tim Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial (MIA) di Jl. KH. A. Dahlan, Kelurahan Aik Rayak, dengan barang bukti berupa 0,57 gram sabu beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.

 

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Selanjutnya kasus yang ketiga pada 23 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan (ES) di Desa Air Merbau, dengan barang bukti berupa daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 42,05 gram.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menerima ganja dari seseorang berinisial (D) untuk diedarkan kembali di wilayah Tanjungpandan.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

​Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Martuani Manik mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian khususnya Polres Belitung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.

 

​”Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Belitung bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.

 

​Selain itu, Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan pandang bulu akan menindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba,” pungkasnya.

  • Bagikan