“Pedagang asongan yang semula membayar, sekarang kita free kan kita tidak pungut apapun sepeserpun. Pedagang asongan boleh jualan di kawasan B1 dan A1,” kata Soegihartono.
“karena kalau dia masuk ke areal pelabuhan, itukan ada bongkar muat kendaraan, kalau dia menjajakan terus ditabrak, siapa yang mau bertanggung jawab. Itu tujuan kita untuk melindungi mereka,” sambungnya.
Kemudian untuk porter, retribusi Rp50 ribu itu sudah ada keringanan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 ribu perbulan. Penarikan itu merupakan biaya masuk kawasan Pelabuhan seperti para pengguna jasa, yang dikenakan Rp3000 sekali masuk.
“Kemduian terkait sahabat kita yang membantu pengguna jasa atau Potter, mereka pas masuk berlangganan, yang semula Rp90 ribu karena mereka meminta keringanan maka kita berikan Rp50 ribu perbulan,” katanya.
“Yang sebenarnya sekali mereka masuk itu di penumpang itu Rp3.000 sekali masuk. Dan seandainya dia ada 10 kali masuk seperti kedatangan kapal, maka lebih besar bayarnya. Ini kita beri dia berlangganan Rp50 ribu satu bulan,” jelasnya.
Menurut Soegihartono, kebijakan tersebut diberlakukan karena akses pelabuhan Tanjung Kalian sudah menerapkan sistem online, dan syaratnya adalah sterilisasi kawasan sama halnya dengan di stasiun kereta api dan bandara.
“Ini adalah upaya kita meningkatkan peradaban pelabuhan untuk menjadi lebih baik, nah tentunya dalam meningkatkan peradaban ini ada pihak-pihak yang mungkin merasa dikurangi, tapi sebetulnya kami melindungi mereka,” ucapnya. (**)
