BabelHits.com. Pangkalpinang – Upaya mencari solusi terkait permasalahan antara masyarakat dengan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya berlokasi di Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel, masih terus dijalankan.
Anehnya, ketika Pansus DPRD memanggil kepala desa (Kades), camat dan kepala dinas (Kadis), guna mendapat penjelasan. Isu yang beredar di Rapat Dengar Pendapat (RDP), mereka dilarang hadir oleh bupati setempat.
Hal ini dibenarkan Ketua Pansus DPRD, Aksan Visyawan, mengatakan dirinya pun mendapatkan informasi tersebut, padahal penjelasan dari kades, camat dan kadis sangat penting guna mencari jalan pemecahan masalah antara masyarakat dan perusahaan.
“Iya, tadi diungkapkan dalam RDP. Saya juga di infokan langsung, mereka dilarang hadir oleh bupati nya,” ungkap Aksan Visyawan, Rabu, 6 September 2023.
“Ini harusnya tidak boleh, karena kami ini ingin membantu masyarakat, ya harus tahu bagaimana duduk persoalannya,” paparnya.
Aksan melanjutkan nanti Pansus DPRD akan melakukan pemanggilan kedua terhadap kades, camat dan kadis ini, hingga nanti sampai pemanggilan ketiga nya.
“Tapi kami tidak menyudutkan siapa pun, karena kedaulatan rakyat itu untuk rakyat. Jika kedua nanti tidak juga, maka yang ketiga akan kami paksa, sebab ini demi kedaulatan rakyat yang memang dilindungi undang-undang,” jelas Aksan.
Adanya larangan ini juga dibenarkan Wakil Ketua II DPRD Babel, Beliadi, mengatakan memang mengundang kades, camat dan kadis, namun dirinya mendapat kabar dari salah seorang kades dilarang bupati.
“Nah, kalau apa alasannya, silakan hubungi bupati nya. Kami tidak ikut campur ke ranah itu,” imbuh Beliadi.
Terkait hal itu, Bangka.Pikiran-Rakyat.Com mencoba minta konfirmasi ke Bupati Belitung melalui pesan whatsapp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban atau tanggapan. (***)